Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mario Terancam Hukuman yang Nggak Main-main Setelah Lakukan Penganiayaan, Siap-siap Aja!

Mario Terancam Hukuman yang Nggak Main-main Setelah Lakukan Penganiayaan, Siap-siap Aja! Kredit Foto: Instagram/__broden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satrio jadi sorotan publik.

Mario Dandy Satrio disebut terancam terkena pasal hukuman pembunuhan terencana.

Pasalnya, Serfasius Serbaya Manek selaku Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura mendukung penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada Mario Dandy Satriyo.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora.

Serfasius mengaku setuju jika Mario, anak dari anggota Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Baca Juga: Mario Perintahkan David Push Up 50 Kali dan Ambil Sikap 'Taubat' Sebelum Buat David Babak Belur

Isi dari Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP itu sendiri membahas tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Dari perspektif kami, tindakan kejam Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan," ucap Serfasius, Minggu (26/2).

Jika memang benar Mario terkena pasal hukuman pembunuhan terencana, maka pria berusia 20 tahun tersebut akan dihukum maksimal 15 tahun penjara.

"Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara," tambah Serfasius menegaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: