Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Senin Terakhir Februari 2023, Harga CPO Domestik Tercatat Naik

Senin Terakhir Februari 2023, Harga CPO Domestik Tercatat Naik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) tercatat naik menjadi Rp12.900/kg pada Senin (27/2/2023). Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp500/kg atau sekitar 4% jika dibandingkan harga CPO pada Senin (20/2/2023) lalu yang mencapai Rp12.400/kg.

Melansir laman InfoSAWIT pada Selasa (28/2/2023), untuk Franco wilayah Dumai, harga CPO ditetapkan Rp12.900/kg. Sementara harga CPO di Belawan ditawarkan Rp12.900/kg, namun Withdraw (WD) dengan penawaran tertinggi Rp12.659/kg.

Baca Juga: Peningkatan Harga CPO Produsen Nomor Dua Sawit Dunia Didorong Sentimen Ini

Peningkatan harga CPO ini dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35 dan pengetatan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Indonesia dengan membekukan sebagian hak ekspor CPO menjadi 50% dan produk turunannya hingga 30 April 2023.

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pungutan Ekspor dan patokan Bea Keluar (BK) dua minggu sekali sejak Agustus 2022 lalu guna menghabiskan stok minyak sawit yang sebelumnya penuh. 

Harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif BLU BPDPKS atau Pungutan Ekspor (PE) periode 16-28 Februari 2023 adalah US$880,03/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$0,72 atau 0,08% dari periode 1-15 Februari 2023, yaitu sebesar US$879,31/MT.

Baca Juga: Keran Hak Ekspor CPO Dibekukan Sementara, Kenapa?

"Saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$74/MT dan PE CPO sebesar US$95/MT untuk periode 16-28 Februari 2023," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, dilansir dari laman resmi Kementerian Perdagangan RI. 

BK CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada kolom angka 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$74/MT. Sementara itu, PE CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada lampiran huruf C PMK Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$95/MT. Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO pada periode 1-15 Februari 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: