Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ancaman Defisit Pangan: Mandatori B50 Berisiko Kerek Harga Minyak Goreng

Ancaman Defisit Pangan: Mandatori B50 Berisiko Kerek Harga Minyak Goreng Kredit Foto: BPDPKS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan transisi energi pemerintah melalui mandatori biodiesel B50 dinilai berpotensi menciptakan disrupsi baru bagi rantai pasok pangan nasional. Eksekusi program ini diyakini akan menyedot secara masif ketersediaan minyak sawit mentah di pasar domestik.

Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengungkapkan harga CPO (Crude Palm Oil/ Minyak Kelapa Sawit Mentah) di tingkat global masih cenderung fluktuatif.

Ia melanjutkan, pada 8 Juni 2026, harga CPO di pasar dunia 4.554 ringgit Malaysia per ton, sementara harga CPO yang dipasarkan melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), 5 Juni 2026, ditetapkan sebesar Rp15.050/kg.

“Harga CPO juga dipengaruhi kebijakan dan regulasi pemerintah. Sebelum ada program wajib pencampuran biodiesel dengan solar fosil, yang saat ini bernama B40 (40% biodiesel dari minyak sawit dicampur 60% solar fosil), permintaan CPO untuk kebutuhan domestik Indonesia belum besar, ujar Khudori dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026). 

Khudori memandang setelah ada program wajib biodiesel, kebutuhan domestik naik. Terlebih, ditambah aturan lain seperti kebijakan ekspor, pajak ekspor, pungutan ekspor, dan kewajiban pasok pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) amat memengaruhi ketersediaan CPO di pasaran sekaligus harganya.

"Harga CPO kemungkinan juga akan semakin tinggi ketika program B50 benar-benar dieksekusi sesuai rencana: 1 Juli 2026. Tambahan permintaan CPO untuk biodiesel akan mengurangi minyak sawit yang bisa dialokasikan untuk pangan, terutama minyak goreng, dan untuk ekspor," jelas Khudori. 

Permintaan minyak sawit untuk kebutuhan domestik sebenarnya belum terlalu besar sebelum adanya program wajib pencampuran bahan bakar. Lonjakan konsumsi energi ini memaksa pemerintah terus melakukan penyesuaian regulasi pungutan ekspor dan kewajiban pasokan lokal. 

Baca Juga: Biodiesel B50 Tak Mudah, Berbagai Masalah Perkebunan Sawit Ini Bisa Ganggu Target Pemerintah

Baca Juga: Selain B50, Pemerintah Siapkan Mandatory E5 per 1 Juli

“Selain itu, dugaan saya, HET disesuaikan karena sejak berlaku sampai saat ini belum bisa dicapai. Merujuk Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, 8 Juni 2026, harga MinyaKita Rp15.888/liter, di atas HET (Harga Eceran Tertinggi),” terang Khudori. 

Fluktuasi harga komoditas global turut memperberat beban pemerintah dalam menjaga ekuilibrium antara ketahanan energi dan pangan domestik. Dinamika penawaran dari negara produsen utama sangat rentan terhadap guncangan cuaca ekstrem maupun serangan hama.

"Jika perkiraan ini terbukti berarti harus siap-siap harga minyak goreng lebih tinggi dan devisa hasil ekspor berikut pendapatan negara berupa pajak ekspor bakal menurun drastis."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri