Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Bakal Gabung PKN

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Bakal Gabung PKN Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.

Baca Juga: Tiada Henti Gangguan Menghampiri Anies Baswedan, Aktivis: Lawan Takut, Istana Sudah Sampai pada Kesimpulan Anies Bakal Menang di Pilpres!

Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: