Safari Politik Anies Baswedan Dianggap KPU Hal yang Tak Patut Dilakukan, Ternyata Alasannya…
Sosialisasi oleh parpol dapat dilaksanakan secara internal, dengan pemasangan bendera dan nomor urut yang dimilikinya atau dengan pertemuan terbatas dengan pemberitahuan paling lambat sehari sebelum acara pada KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: AHY-Khofifah Kandidat Terdepan Jadi Cawapres Anies Baswedan, Siapa yang Paling Berpeluang?
KPU menilai jika ada tindakan di luar peraturan tersebut, maka akan disebut dengan pelanggaran. Namun demikian jenis pelanggaran apa yang dilakukan kemudian akan ditentukan oleh Bawaslu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement