Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tewas Dihabisi Ibunya Sendiri, Mirisnya Penganiayaan Terhadap Anak di Jambi

Tewas Dihabisi Ibunya Sendiri, Mirisnya Penganiayaan Terhadap Anak di Jambi Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Menindaklanjuti kasus kekerasan ini, Nahar pun meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan secara tuntas dan memperhatikan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Dokter Tifa Ngakak Tahu Pemerintahan Jokowi Mau Biayai ART untuk ASN yang Mau Pindah ke IKN, Warganet: Di Mana Lucunya?

“Saat ini kepolisian tengah mendalami keterangan terduga pelaku yang menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak berusia lima (5) tahun tersebut adalah suami sirinya. Berdasarkan UU 35 Tahun 2014, apabila kekerasan terbukti dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya bisa ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” jelas Nahar.

Nahar mengatakan pihaknya terus mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Baca Juga: Habis Gegerkan Palembang, KemenPPPA Turun Tangan Lindungi Korban Kekerasan di Panti Asuhan

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. Peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan perlindungan bagi korban atau saksi yang melaporkan kejadian kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan TPPO,” pungkas Nahar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: