"Karena itu, semua pihak harus mengawasi gerakan para petualang politik yang selama ini ngotot ingin menunda Pemilu. Kelompok ini dihawatirkan akan memanfaatkan Putusan PN Jakarta Pusat tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, PKS juga turut angkat bicara terkait putusan PN Jakpus. Wasekjen Hukum dn Advokasi DPP PKS Zainudin Paru menilai sengketa ini adalah nomain Pengadilan Tinggi Usaha Negara bukan di ranah PN.
"Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa & diputus oleh PTUN. Bukan wilayah PN," kata Zainudin.
Ia menilai tahapan Pemilu sudah berjalan dan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai.
"Soal Putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK. Oleh karena itu Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan Pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement