Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, DPR: Masalah sama KPU, Hasil Akhirnya Malah Menunda Pemilu!

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, DPR: Masalah sama KPU, Hasil Akhirnya Malah Menunda Pemilu! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/23). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/23).

Baca Juga: Heru Budi Tinggal Menikmati, Semua Dikerjakan Anies Baswedan Sendiri: Jakarta Tak Ada Banjir Lagi...

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengaku, menyayangkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima. Dia menyebut, majelis hakim telah melampaui kewenangannya.

Pasalnya, kata Doli, penyelenggaraan pemilu telah atur dalam undang-undang. Bahkan, lanjut dia, Undang-undang Dasar telah menetapkan bahwa Pemilu mesti dilakukan lima tahun sekali.

"Jadi, abis dr 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya Mahkamah Konstitusi. Bukan ranah Pengadilan Negeri," kata Doli saat dihubungi, Kamis (2/3/23).

Di samping itu, Doli mempertanyakan gugatan yang dilakukan Partai Prima. Pasalnya, gugatan utama ditujukan pada KPU, tetapi hasil putusan akhir menunda Pemilu.

Baca Juga: Elite Prabowo hingga Kubu Anies Bisa-bisa Kelabakan, Pemilu Tiba-tiba Harus Ditangguhkan: Kami Menerima Gugatan...

"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan UU. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: