Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, DPR: Masalah sama KPU, Hasil Akhirnya Malah Menunda Pemilu!

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, DPR: Masalah sama KPU, Hasil Akhirnya Malah Menunda Pemilu! Kredit Foto: Andi Hidayat

Dia menilai, selama undang-undang belum berubah, penyelenggaraan Pemilu masih memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-undang No. 7 tahun 2017. Di sisi lain, kata Doli, partai politik telah mengikuti tahapan-tahapan Pemilu yang saat ini berjalan.

Baca Juga: Tiba-tiba Terjun Urus Karya Sukses dari Anies, Lingkaran Jokowi Dilumat Habis: Kelompok Pecundang...

"Menurut saya, selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017 dan skrg kita semua sedang melakukan persiapan utk itu. Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," jelasnya.

Lebih lanjut, Doli menyebut akan memanggil KPU terkait persoalan tersebut. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu mesti tetap berjalan.

Baca Juga: Formula E Sukses Baru Diusuri, Elite Megawati Tak Beda Jauh Macam Jokowi: Enak, Tinggal Melanjutkan!

"Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti makanya kami akan memanggil KPU sbg penyelenggara pemilu utk memastikan persiapan jalan terus," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: