Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Putusan PN Jakpus Keliru, Yusril Ihza: Majelis Harusnya Menolak Gugatan Partai Prima

Sebut Putusan PN Jakpus Keliru, Yusril Ihza: Majelis Harusnya Menolak Gugatan Partai Prima Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/2023). Gugatan itu dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/2023).

Baca Juga: Keputusan PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda Disebut Skenario Gendeng, Netizen Curiga Bakal Ada Plot Twist: Elit Negeri Ini...

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai majelis hakim keliru dalam memutuskan perkara. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima hanya sekadar perbuatan melawan hukum biasa.

"Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Dia menegaskan, dalam gugatan perdata atas dugaan melawan hukum biasa sebagaimana yang dilayangkan Partai Prima pada KPU, hanya melibatkan dua pihak penggugat dan tergugat. Sementara putusan majelis hakim dalam hal ini, kata Yusril, tidak bersifat mengikat kedua pihak penggugat dan tergugat.

"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes. Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," paparnya.

"Maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai2 lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu," tambahnya.

Jika majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, kata Yusril, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima. Dia menegaskan, mestinya hal tersebut tidak mengganggu partai-partai dan tahapan Pemilu. 

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Megawati, Ketum PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakarta Pusat

Kendati demikian, Yusril menilai gugatan yang dilayangkan Partai Prima atas KPU bukan perbuatan melawan hukum. Melainkan sengketa administrasi pemilu yang mestinya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: