Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Rafael Alun Bukti Perlu Adanya Reformasi di Kementerian Keuangan

Kasus Rafael Alun Bukti Perlu Adanya Reformasi di Kementerian Keuangan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo mencerminkan adanya problem pada landasan kelembagaan Kementerian Keuangan.

Ekonom dan pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat berpendapat Kemenkeu memiliki cakupan wewenang dan tanggung jawab yang terlalu luas serta sangat kuat. Pasalnya, Kemenkeu bertanggung jawab atas hak budgetplanning, kebijakan ekonomi, serta treasury atau perbendaharaan yang juga mencakup perpajakan.

Luasnya cakupan wewenang Kemenkeu membuat inspektorat tidak bisa menjangkau seluruh departemen ini.

Baca Juga: Ribut-ribut Kekayaan Rafael, Presiden Jokowi Ingatkan Menteri dan Kepala Lembaga: Disiplinkan Anak Buahnya

"Seharusnya, Kementerian Keuangan dipecah menjadi tiga kementerian," kata Achmad dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Pertama, Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas urusan perbendaharaan, sebagaimana yang diurus oleh Sri Mulyani. Kedua, kementerian yang mengurus perpajakan, misalnya IRS (internal revenew services), seperti yang diterapkan di luar negeri. Ketiga, kementerian yang menangani perencanaan, budgeting, dan kebijakan ekonomi yang diserahkan kepada Bappenas.

"Semua lembaga ini harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden," tambah Achmad.

Khusus untuk lembaga perpajakan, persoalan yang ditemui hari ini disebabkan oleh struktur organisasi perpajakan yang memberi wewenang lembaga untuk menjadi penyidik, penuntut, sekaligus hakim di dalam satu departemen. Hal ini sangat berpotensi terjadinya permainan diruang gelap atau dibalik layar sehingga terjadi tindak-tindak manipulasi terhadap perpajakan. 

"Semestinya harus bisa dipecah sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan akibat departemen perpajakan mengambil tiga peranan," imbuhnya.

Dengan begitu, lanjut Achmad, maka pengawasan akan lebih efektif dan peluang penyalahgunaan kekuasaan di kementrian keuangan dapat diminimalkan.

"Jika hal ini tidak dilakukan maka akan muncul rafael-rafael baru dimasa yang akan datang yang menggerogoti keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional dan menyengsarakan rakyat," tutup dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: