Pengadilan Jakarta Pusat Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024, Pengamat Minta Presiden Jokowi Tunjukkan Sikap Tegas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianggap perlu bicara langsung merespons keputusan Pengadilan Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okhtariza.
Menurut dia, kendati respons pemerintah sebelumnya telah disuarakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, tetapi Jokowi tetap dirasa perlu untuk memberikan tanggapan dan pernyataan sikap.
Baca Juga: Mulyanto PKS Minta Jokowi Tak Perlu Takut Potensi Gugatan China Soal Ekspor Bauksit
Pasalnya urusan mengenai Pemilu merupakan urusan yang amat penting yang terkait dengan sirkulasi elite atau elite turnover.
"Ini komponen penting sekali dalam demokrasi. Kita juga ingin mendengar pendapat presiden gimana, sikap presiden gimana, posisi presiden dalam hal ini seperti apa? Ya kan," kata Noory dikutip dari YouTube CSIS Indonesia, Jumat (3/3/2023).
"Pak Mahfud sudah menyampaikan yang tadi saya sebutkan ya. Sekarang presiden gimana sikapnya?" sambungnya.
Menurut Noory, publik tentu menanti-nanti sikap resmi dari seorang kepala negara terhadap isu besar dan penting menyangkut Pemilu.
"Apakah presiden akan mengatakan secara normatif menghormati keputusan pengadilan, artinya mungkin meminta KPU untuk mengajukan banding atau presiden memberikan hint, memberikan petunjuk-petunjuk bahwa ini keputusan harus dilawan," kata Noory.
"Dan KPU tetap menjalanan proses tahapan-tahapan Pemilu sebagaimana yang sudah terjadwal. Ya ini penting untuk memberikan arah yang jelas soal posisi negara terhadap keputusan pengadilan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement