Mahfud Duga Ada 'Main' di Balik Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu: Kita Lawan Habis-habisan!
Kredit Foto: Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga ada pihak yang mendalangi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu tahun 2024.
"Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main. Pasti," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).
Dia menegaskan putusan kontroversial PN Jakpus bukan semata-mata perihal independen. Pasalnya, bagaimana pun juga putusan hakim tidak bisa diganggu gugat.
Menurut Mahfud, Majelis Hakim PN Jakpus tidak menguasai ilmunya sehingga berani memutuskan perkara yang sebenarnya bukan dalam ranah pengadilan umum.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud, RG: Berani Pakde?
"Ini bukan soal independensi hakim, kalau (putusan) hakim itu ndak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya itu misalnya pada kode etik, diatur ini kalau melanggar etik. Tapi kalau ilmunya salah, itu ada dewan sendiri. Dewan disiplin dokter, kalau ini (hakim) dewan kode etik, kalau dokter dewan disiplin yang terangkum ilmu. Ya ini kan ilmunya salah ini," paparnya Mahfud.
Seharusnya, kata Mahfud, dalam sengketa Pemilu yang dilayangkan Prima, ditempuh melalui pengadilan administrasi, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menegaskan, aturan tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement