Mahfud Duga Ada 'Main' di Balik Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu: Kita Lawan Habis-habisan!
Kredit Foto: Kemenko Polhukam
"Sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia (PN Jakpus) yang mutus. Sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung, kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak. Kalau peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa, itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum," tegasnya.
Mahfud menegaskan pemerintah akan melawan habis-habisan putusan PN Jakpus. Pasalnya, putusan tersebut dinilai di luar dari wewenang pengadilan umum.
Baca Juga: Loyalis Jokowi Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Ada Benarnya: KPU Terlalu Kentara...
"Kita akan melawan habis-habisan putusan itu, karena putusan itu salah kamar. Ibarat misalnya Pak Robikin mau kawin, memperkuat akta perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama, tapi masuknya ke pengadilan militer. Kan ndak cocok, sama ini. Ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan tahapan pemilu akan berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan. Dia bahkan meminta KPU untuk mengabaikan putusan PN Jakpus.
Baca Juga: Mahfud MD Minta KPU Lakukan Perlawanan Soal Putusan Tunda Pemilu: Lawan Habis-habisan
"Kita terus saja (pemilu) dan saya katakan kalau pemerintah sih akan terus jalan dalam persiapan ini. Bahkan kemudian kalau mau ini, karena ini salah kamar, ya diabaikan saja kalau sudah naik banding kalah lagi," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement