Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rocky Gerung Serukan Tantang ke Sosok Pakde Buat Lawan Putusan Penundaan Pemilu, Berani Ga?

Rocky Gerung Serukan Tantang ke Sosok Pakde Buat Lawan Putusan Penundaan Pemilu, Berani Ga? Kredit Foto: Instagram Rocky Gerung Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik ramai-ramai mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu. Dari aktivis, menteri, politisi, hingga akademisi.

Setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerukan melawan putusan tersebut, publik seakan tak puas.

Eks Dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung, melalui cuitannya di Twitter, menyentil seseorang yang ia sebut Pakde. Ia tak merinci siapa yang dimaksud.

“Berani Pakde kecam putusan itu?” ujar Rocky, mengutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Loyalis Jokowi Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Ada Benarnya: KPU Terlalu Kentara...

Rocky berspekulasi, jika sesorang yang ia sebut Pakde itu tak berani, maka patut diduga dialah sosok di balik putusan kontroversional PN Jakpus.

“Bila tak ada, diduga ia di belakangnya,” kata Rocky.

“Cerita negeri Wakanda,” lanjut pendiri Setara Insitute ini.

Diketahui, Pakde merupakan panggilan yang kerap disematkan kepada Jokowi. Lebih tepatnya Pakde Jokowi.

Sebelumnya. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal alias tertunda.

Baca Juga: Guru Besar UIN Jakarta Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Tak Bisa Dieksekusi

Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis lalu.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter menyebut putusan tersebut mesti dilawan.

“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.

Menurutnya, penundaan Pemilu di luar yurisdiksi PN Jakpus. Ia mencontohkan, pengadilan militer yang memutus kasis perceraian.

“Hakim pemilu bukanhakim perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: