Demi Cegah Mario Dandy Lainnya Muncul Lagi, Usulan Menterinya Jokowi: Coba Hukumannya Lebih Tegas...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.
Dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut sangatlah brutal bahkan bisa dibilang tanpa ada perikemanusiaan.
Menurutnya, kasus seperti ini tak boleh terjadi kembali, untuk itu dirinya setuju jika pelaku penganiayaan dikenakan pasal lebih berat yakni Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan adanya efek jera serta orang tua yang mulai mendidik anaknya dengan lebih baik.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Mario Dandy sudah dijerat dengan pasl baru yakni pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.
Pasal tersebut dapat mengancam Mario Dandy penjara 12 tahun. Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy jadi tersangka pertama kasus penganiayaan terhadap David.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement