Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Penundaan Event Coblos Next Jokowi, Prima Balik Melawan Elite Megawati: Tak Usah Menggurui Kami

Soal Penundaan Event Coblos Next Jokowi, Prima Balik Melawan Elite Megawati: Tak Usah Menggurui Kami Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) balik melawan dan memberikan kritikan pedasnya kepada PDI Perjuangan.

Pihaknya tidak terima soal pernyataan yang baru-baru ini dilontarkan oleh Hasto Kristiyanto. Menurutnya, politikus tersebut tak usah menggurui PRIMA.

Baca Juga: Kontestasi Merebut Kursi Jokowi Terancam Ditunda, Prabowo Tiba-tiba Membawa Harapan: Tenang, Masih Ada...

Hasil vonis yang memutuskan pemilu harus ditunda menurut partai ini adalah sebuah buah dari jalur hukum yang konstitusional.

"Bung Hasto tidak perlu menggurui kami tentang konstitusi. Semua jalur yang kami tempuh adalah konstitusional, dan persoalan hak sipil politik itu adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi dan UU 12/2005," kata Dominggus dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).

Lebih lanjut, ia menyebutkan, putusan PN Jakarta Pusat sudah menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran dengan cara menghilangkan hal legal Partai Prima. Alhasil sengketa pemilu ini lantas tidak bisa berlanjut ke Bawaslu maupun PTUN. 

"Justru KPU yang terbukti melakukan perbuatan hukum, dimulai dengan tidak mematuhi secara penuh putusan Bawaslu hingga menghilangkan hak legal kami sehingga permohonan kami ditolak oleh PTUN," ujarnya. 

Baca Juga: Teringat Ucapan Menterinya Jokowi, Tabiat Mario Dandy Diungkap Habis-habisan: Mabuk Hingga Drop Out!

Menurut Dominggus, pernyataan Hasto Kristiyanto terkait putusan PN Jakpus menunjukkan adanya ketimpangan antarpartai, terutama partai baru dalam keikutsertaan Pemilu serentak. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: