Tak Sudi Penentuan Next Jokowi Ditunda, Elite Megawati Hajar Prima: Harusnya Sadar Diri...
Bukan hanya itu saja, pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan didalam mengadili sengketa.
Baca Juga: Menantunya Jokowi Saja Tak Mau Mengurusi, Karyanya Anies Baswedan Disoroti: Sebuah Jebakan Batman...
“Di dalam penetapan partai politik peserta pemilu yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. (PTUN),” ungkapnya.
Secara tegas, Hasto mengatakan, untuk menjadi peserta pemilu, ketentuannya diatur dalam UU.
“Ketika ada partai politik yang oleh otoritas yang berwenang yaitu KPU, dan kemudian telah melakukan sengketa ke Bawaslu, dinyatakan tidak lolos ya seharusnya caranya memperbaiki diri, bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement