Demi Memastikan Ahok Turun Jabatan, Anies Baswedan Rela Mengibuli Warga Plumpang: IMB Tak Berguna...
"Ini berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga kan jadi tidak segampang itu," kata dia.
Pada akhirnya, Anies Baswedan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi IMB kawasan. Jadi, kawasan itu diberikan izin mendirikan bangunan.
"Padahal secara faktual, selama ini, tanpa ada IMB itu pun masyarakat sudah bisa membangun disitu tanpa izin-izin," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan belum bisa memastikan nantinya korban yang terdampak dari peristiwa kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang, Jakarta Utara ini akan dipindahkan ke tempat seperti apa.
"Sementara ini kita masih mencari alternatif solusi, sekiranya memang dimungkinkan relokasi apa bagaimana? masih dalam suatu wacana," kata Sarjoko saat dihubungi Republika.co.id pada Ahad (5/3/2023).
Kata dia, saat ini juga masih didiskusikan dengan tingkat pimpinan Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait korban yang terdampak dari peristiwa kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
"Iya masih dibicarakan dalam tingkat pimpinan. Apakah mencoba kita fasilitasi di rusun apa bagaimana? ya ada beberapa pilihan dipindahkan ke rusun alternatif rusun mana saja," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara merupakan penerbitan izin berbentuk kawasan yang pertama di Indonesia.
"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tetapi diberikan per rukun tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies dalam sambutannya di Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (16/10/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement