Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mutasi Rekening Rafael Alun Tembus Rp500 Miliar: Darurat Pengawasan di Kementerian Keuangan

Mutasi Rekening Rafael Alun Tembus Rp500 Miliar: Darurat Pengawasan di Kementerian Keuangan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan akumulasi mutasi rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo menembus angka Rp500 miliar.

Padahal, jumlah kekayaan yang ia laporkan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) hanya sebesar Rp56 miliar.

Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat berpendapat kasus Rafael merupakan bukti darurat pengawasan di Kementerian Keuangan. Sebab, ia meyakini praktik sindikat pajak tersebut tak hanya dilakukan oleh Rafael seorang.

Baca Juga: Ekonom Minta Kemenkeu Reformasi Aturan Rangkap Jabatan: Tak Adil Bagi Rakyat

"Tentunya dalam menjalankan aksinya tersebut Rafael Alun tidak bekerja sendiri, tetapi pasti melibatkan berbagai pihak lain baik dari internal DJP maupun pihak eksternal," kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Terlebih, terbongkarnya problem harta kekayaan Rafael Alun bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio. Situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan di DJP selama ini.

"KPK perlu menseriusi temuan dari PPATK ini. Karena ini akan membongkar apa yang sebenarnya terjadi di DJP dan Kemenkeu," imbuhnya.

Dia menyayangkan sikap penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat pajak. Selain merugikan negara, penyelewengan semacam ini juga menyengsarakan rakyat Indonesia.

"Para pejabat pajak se-Indonesia harus segera diperiksa harta dan LHKPN mereka. Jika ada yang terindikasi melakukan tindak kejahatan pajak maka mereka harus ditindak tegas," ujar dia.

Achmad berharap para pejabat pajak yang menyalahgunakan wewenang mereka dapat menerima sanski dengan dimiskinkan oleh negara melaui penyitaan harta kekayaan mereka.

"Inspektorat pajak pun mesti juga ikut diperiksa. Kerja dan kinerja mereka patut dipertanyakan mengapa bisa terjadi kasus seperti Rafael bisa terjadi," tambah dia.

"IniĀ adalah keadaan yang darurat bagi keuangan negara jika hal ini tidak segera dituntaskan maka kepercayaan masyakarat untuk membayar pajak akan semakin hilang dan jika itu terjadi maka Indonesia akan berada dalam kondisi Darurat karena keuangan negara akan semakin defisit," tutup Achmad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: