Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekonom Minta Kemenkeu Reformasi Aturan Rangkap Jabatan: Tak Adil Bagi Rakyat

Ekonom Minta Kemenkeu Reformasi Aturan Rangkap Jabatan: Tak Adil Bagi Rakyat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan diminta untuk melakukan reformasi terkait aturan rangkap jabatan. Pasalnya, banyak pejabat Kemenkeu yang memiliki jabatan rangkap di luar tanggung jawab di kementerian.

Hal itu diungkapkan oleh ekonom dan pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat. Dia menyoroti sejumlah pejabat Kemenkeu yang memiliki jabatan rangkap, salah satunya adalah Dirjen Pajak Suryo Utomo yang juga merangkap sebagai Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Berdasarkan informasi yang ia himpun, gaji per bulan yang didapat oleh Dirjen Pajak berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp123.276.200 per bulan.

Baca Juga: Pejabat di Kemenkeu Ketahuan Merangkap Jabatan, Pengamat: Mereka Senang Pendapatan Meningkat!

Kemudian, sebagai Komisaris PT SMI, Dirjen Pajak mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp2,87 miliar. Dengan demikian, jika diakumulasi dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp8,30 miliar. 

"Dan banyak lagi yang lainnya yang mendapatkan penghasilan yang fantastis. Wajar para pejabat hidup hedon karena mempunyai gaji yang berlipat-lipat," kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Achmad menekankan pendapatan pajak maupun BUMN seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk kepentingan rakyat, seperti untuk subsidi PLN maupun BBM, bukannya untuk menggaji para pejabat secara besar-besaran.

Terlebih, status rangkap jabatan para pejabat tak berpengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: