Jokowi Keluarkan Regulasi untuk Pekerja Asing, Said Didu Singgung 'Jual Negara': Akhirnya...
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
“Pemberian HGU (Hak Guna Usaha) atau HGB (Hak Guna Bangunan) 180 tahun,” papar Didu.
Pria asal Sulawesi Selatan itu melanjutkan, dengan regulasi yang ditaken Jokowi pada Selasa (6/3) itu, juga telah memberi kemudahan para investor.
“Diskon pajak kepada investor,” lanjut Didu.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Gagal Laksanakan 2 Perintah Konstitusi, Apa Saja Itu?
Terakhir, kata Didu, dari Permen Nomor 12 tahun 2023. Regulasi itu kata dia memberi izin kerja 10 tahun pada TKA.
“TKA asing diberi izin kerja 10 tahun, selanjutnya apa lagi?” jelasnya.
Akhirnya betul-betul "jual negara" :
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 8, 2023
1) pemberian HGU/HGB 180 tahun
2) diskon pajak kepada investor
3) TKA Asing diberi izin kerja 10 tahun
Selanjutnya apa lagi ? https://t.co/nwT8FyIztl
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement