Fotografer Rusia di Bali Bikin Ulah Sampai Dideportasi, Duh, Duh, Temuan Imigrasi Mengejutkan!
Wisatawan mancanegara (wisman) asal Rusia Sergei Rodin (44) alias SR akhirnya kena batunya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Sergei Rodin lantaran menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
Baca Juga: Bule Rusia Riding dari Ubud ke Nusa Dua Enggak Pake Helm, Polisi: Ngakunya Lupa
Deportasi terhadap Sergie Rodin ke negaranya akan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.
“Izin tinggal yang dimiliki saudara SR, yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Menurut Tedy Riyandi, Imigrasi Denpasar sejak awal bulan ini telah aktif mengawasi aktivitas Sergei Rodin, yang selama di Bali tinggal di Nusa Penida, Klungkung. Sergei Rodin pun dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa pada Selasa lalu (7/3/2023).
“Dari hasil pemeriksaan itu, dia mengaku awalnya berwisata, tetapi fakta dan kenyataannya dia sambil bekerja sebagai fotografer,” ujar Tedy Riyandi.
Tedy Riyandi mengatakan visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur.
Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa wisatawan.
“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Dia menjadi fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” ucap Tedy Riyandi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement