Fotografer Rusia di Bali Bikin Ulah Sampai Dideportasi, Duh, Duh, Temuan Imigrasi Mengejutkan!
Kredit Foto: Getty Images
Imigrasi Denpasar pun menjerat Sergei Rodin dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu poin dalam pasal tersebut, yakni pemulangan paksa atau deportasi.
Imigrasi Denpasar memastikan Sergei Rodin telah menyiapkan tiket kepulangan ke negaranya sehingga langsung dideportasi, Kamis hari ini.
Baca Juga: KDRT Istri Asal Indonesia, Bule Rusia di Bali Gak Berkutik Diamankan Polisi
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Iqbal Rifai menambahkan pada saat pemeriksaan Sergei Rodin mengaku tidak menerima bayaran dari aktivitasnya sebagai fotografer.
“Yang bersangkutan mengaku tidak menerima bayaran, tetapi berdasarkan bukti dan saksi, kami dapat mengenakan yang bersangkutan Pasal 75,“ tutur Iqbal Rifai.
Menurut Iqbal Rifai, berdasar hasil penyelidikan dan keterangan saksi, bule Rusia itu memiliki cukup banyak klien. Namun, sejauh ini kliennya tidak ada yang warga negara Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan penindakan dan pendeportasian Sergei Rodin merupakan bukti Imigrasi hadir menjaga Indonesia, khususnya Bali, dari WNA yang tidak bertanggung jawab.
Barron Ichsan minta masyarakat tidak takut melaporkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh warga asing di Bali. Pihaknya menjamin identitas pelapor hanya untuk kepentingan verifikasi pihak Imigrasi dan tidak akan disebarluaskan ke publik.
“Seandainya ada bahan aduan, silakan saja tidak usah takut-takut, sungkan-sungkan mengadukan kepada kami, karena tanpa masyarakat kami bukan apa-apa. Kami memiliki keterbatasan pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Bali,” papar Barron Ichsan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement