PDI Perjuangan menyoroti tajam kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, usai kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang membuat warga permukiman di sekitarnya menjadi korban. Tak hanya rumah yang hangus terbakar, kebakaran itu memakan belasan korban jiwa.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak mengatakan, Anies pernah menjanjikan kepemilikan lahan secara resmi kepada warga permukiman yang kini terkena dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
"Ketika masa kampanye Pilkada Pilgub 2017 ya. Yang saya tahu, Pak Anies Baswedan itu menjanjikan kepada warga, kepemilikan tanah pada waktu itu kepada mereka," katanya belum lama ini, dikutip Kamis (9/3/2023).
Dia mengatakan, Anies Baswedan sudah menandatangani fakta integritas untuk meyakinkan masyarakat terhadap janjinya. Padahal, saat itu janji Anies Baswedan akan sulit terealisasi. Sebab, lahan tersebut milik Pertamina.
"Nah, mungkin beliau betul-betul sebenarnya lebih kepada persoalan ya dia terima saja. Karena waktu itu ada antitesis juga yang saya dengar isu yang beredar di sana. Kalau Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terpilih, mereka akan digusur. Itu yang berkembang di sana," kata dia.
Padahal, Ahok waktu itu hanya memberikan semacam jalan keluar yaitu orang-orang yang tinggal di sekitar Depo Plumpang akan direlokasi ke rusun. "Warga kan enggak mau. Karena memang ada janji yang sangat menggiurkan," kata dia.
Lalu, ketika Anies Baswedan terpilih menjadi Gubernur DKI pada 2017, ia kebingungan untuk merealisasikan janjinya. Sebab, tanah tersebut milik Pertamina. "Ini berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga kan jadi tidak segampang itu," kata dia.
Pada akhirnya, Anies Baswedan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi IMB kawasan. Jadi, kawasan itu diberikan izin mendirikan bangunan. "Padahal secara faktual, selama ini, tanpa ada IMB itu pun masyarakat sudah bisa membangun di situ tanpa izin-izin," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement