Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD Klungkung Beri Modal Khusus untuk PDAM

DPRD Klungkung Beri Modal Khusus untuk PDAM Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPRD Klungkung memberikan modal khusus kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Panca Mahotama. Pemberian modal khusus ini telah disepakati oleh semua fraksi di DPRD Klungkung dalam rapat Paripurna tentang Ranperda Penyertaan Modal kepada PDAM Klungkung.

"Semua fraksi sudah menyepakati untuk memberikan modal kepada PDAM Panca Mahotama. Dengan demikian, PDAM Klungkung bisa bekerja lebih maksimal lagi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutur Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: TOSS Klungkung Raih Penghargaan Adipura

Modal yang diberikan bukan uang, melainkan berupa aset yang sudah digunakan PDAM Tirta Mahottama, tetapi masih tercatat oleh Pemkab.

"Pemberian modal bukan fresh money, melainkan aset. Nilai asetnya mencapai Rp20 miliar. Aset tersebut sudah sejak dulu digunakan Perumda Tirta Mahottama, tetapi masih tercatat sebagai aset Pemkab. Saat ini perdanya sudah diresmikan sehingga aset tersebut sepenuhnya sudah bisa dikelola oleh PDAM," papar Anak Agung Gde Anom.

Dengan pemberian aset tersebut, diharapkan PDAM bisa segera melakukan ekpansi bisnis.

"Sejak awal tahun 2023 tarif PDAM sudah naik sehingga memberikan dana segar dari hasil penjualan air. Untuk ke depannya saya berharap PDAM mampu berekspansi pada usaha lain seperti air minum kemasan, nanti pemerintah bantu agar dibeli oleh warga lokal, tapi dengan harga yang lebih murah," ujar Gde Anom.

Semua fraksi pada umumnya menyetujui ranperda tersebut. Hanya ada beberapa masukan yang perlu dicatat agar bisa memberikan kinerja yang memuaskan.

"Saran yang diberikan salah satunya adalah PDAM wajib berkontribusi pada pendapatan aseli daerah (PAD) dengan menyetor deviden di tahun mendatang sehingga PDAM akan diberikan target PAD," ungkap Gde Anom.

Selain itu, akan dibentuk Peraturan Bupati (Perbup) untuk menjadi landasan teknis yuridis di lapangan.

"PDAM harus bekerja sesuai aspek tranparansi dan akuntabilitas terhadap ROA (Return on Asset) yang menggambarkan mengenai seberapa efisien manajemen PDAM Panca Mahottama dalam menggunakan dan mengelola aset. Oleh karena itu, dengan ada Perbup akan lebih jelas hitam di atas putihnya," pungkas Gde Anom.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: