Efek Kasus Rafael Alun, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN: Bukan Cuma Pejabat, Semua PNS Wajib Lapor!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keinginannya untuk merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar semua pegawai negeri sipil (PNS), baik pada level pejabat maupun pegawai, wajib melaporkan harta kekayaannya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan usulan revisi ini muncul pasca terungkapnya besaran harta kekayaannya eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak wajar.
Baca Juga: KPK Klaim Seluruh Pimpinan hingga Pegawainya Sudah Setor LHKPN
Pasalnya, Pahala menyebut Rafael diketahui meraup aset-aset tak wajarnya itu sejak 2011, di mana saat itu jabatannya belum diwajibkan melapor LHKPN.
"Pasti, tahun ini kita mau revisi. Pertama kita ingin di level tertentu misalnya penyelenggara negara, selain eselon 1 atau 2 bahkan lebih bawah lagi harus melapor LHKPN," kata Pahala, saat ditemui wartawan di kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).
Pahala mengaku mengetahui selama ini banyak harta tersembunyi milik pegawai-pegawai yang tidak diwajibkan melapor LHKPN.
Dia lalu menyinggung beberapa pegawai yang berpotensi memiliki harta tersembunyi tersebut, seperti petugas pajak, petugas pertanahan, hingga petugas pengadilan.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Semua Penyelenggara Negara Lapor LHKPN
Dia menduga kuat potensi suap yang terjadi di kalangan pegawai di sektor yang berpapasan langsung dengan masyarakat cukup besar.
"Beberapa mungkin perpajakan, pertanahan misalnya, pengadilan. Ya hubungannya kalau pengadilan nggak sampai ke hakim ada panitera, ada staf di bawah yang kayak gini-gini, kita lihatlah, kalau ada potensi, ya ini perubahan yang ingin kita bikin," kata Pahala.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement