Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peremajaan Kebun Sawit Masih Jauh dari Target, Pemerintah Dorong Skema Kemitraan

Peremajaan Kebun Sawit Masih Jauh dari Target, Pemerintah Dorong Skema Kemitraan Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus berkomitmen mendukung subsektor perkebunan sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional, salah satunya melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Pemerintah mendorong akselerasi pencapaian target PSR melalui skema kemitraan off-taker. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pelaksanaan program PSR dengan penggunaan bibit unggul dan penerapan Good Agriculture Practice (GAP), akan meningkatkan produksi kelapa sawit tanpa harus melakukan pembukaan lahan baru, sehingga dapat meningkatkan pendapatan pekebun rakyat secara optimal.

“Demi mempercepat pencapaian target PSR, pemerintah membuka akses peremajaan sawit melalui skema kemitraan, yakni suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara pekebun dan perusahaan mitra disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang bersifat saling memperkuat,” Kata Airlangga dalam acara Munas XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) 2023 di Bali, kemarin.

Implementasi peremajaan sawit rakyat yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun sawit baik plasma maupun swadaya telah mendapat dukungan dan menjadi komitmen pemerintah sejak 2015. Namun hingga 2022, luas penanaman program PSR baru mencapai 200 ribu hektare (ha) dari target 540 ribu ha pada 2024.

Baca Juga: Kejar Target, Mentan Minta Syarat Peremajaan Sawit Dipermudah

Untuk mencapai target tersebut, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, diantaranya yakni benih yang digunakan untuk peremajaan kebun kelapa sawit rakyat harus tersertifikasi, peremajaan bersifat klaster untuk pekebun yang sudah berada dalam kelembagaan, terdapat komitmen off-taker baik dari perusahaan swasta maupun BUMN untuk membina pekebun sawit dan turut serta memastikan keberhasilan program PSR.

Syarat lainnya adalah memenuhi ketentuan pengelolaan kebun berkelanjutan sesuai prinsip dan kriteria ISPO sehingga sekaligus kebun-kebun rakyat bisa mendapat sertifikat ISPO.

“Dengan syarat tersebut, tentu kita mendorong bahwa ketersediaan bibit harus bisa disiapkan secara baik dan juga kerja sama off-taker tentu harus didorong agar pembina pekebun dapat mendorong program replanting ini termasuk membuat program ini bankable,” pungkas Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: