Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi di depan gedung Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Jumat (19/3/2023).
Mereka mendesak harus segera ada reformasi tubuh di Kementrian BUMN agar segera mengganti pejabat yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah.
PB KAMI menuding banyak pejabat kementerian/ pejabat fungsional yang merangkap jabatan, akibatnya kinerja tidak maksimal dan bertumpang tindih kepentingan, hingga rakyat yang dikorbankan.
"Generasi penerus negeri ini juga harus diberi kesempatan untuk mengabdi di negaranya, jangan sampai anak anak bangsa kita yang berprestasi malah pergi ke negara lain untuk memajukan negara lain," kata Ketua umum PB KAMI Sultoni dalam orasinya di depan gedung kementerian BUMN, Jakarta pusat, Jumat.
Sultoni menilai SDM Indonesia banyak yang mampu mengemban tugas ini, untuk itu, PB KAMI meminta agar Pasal 23 UU Nomor 29 tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus segera direvisi.
"Kalau mereka merangkap jabatan, kita yakin mereka tidak akan fokus dan efektif dalam bekerja, ini bisa menimbulkan tumpang tindih kepentingan, negara ini negara besar, biar lebih maksimal kinerjanya mereka lebih baik mundur. Jika menteri BUMN tidak bisa menengahi ini lebih baik mundur juga, di mana moral para pejabat seperti ini, tidak memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk berkembang," pungkasnya
Sultoni juga menegaskan rangkap jabatan sangat riskan berdampak pada kinerja BUMN. Seperti halnya yang terjadi di Kementerian Keuangan punya peran penting dalam pengelolaan keuangan negara, apalagi saat ini kepercayaan publik sudah mulai memudar karena ramai kasus rangkap jabatan dan termasuk kinerjanya, setidaknya pemerintah secara akumulatif membayar para komisaris per tahunnya minimal ratusan milyar dengan kurang lebih gaji para komisaris berkisar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
"Ini sangat penting untuk mencegah konflik kepentingan di BUMN, bisa saja menjadi ajang kongkalikong korupsi di kementerian tersebut," tambahnya.
Sultoni juga mengungkapkan bahwa bukan hanya 39 pejabat yang merangkap jabatan, tetapi masih banyak beberapa pejabat yang merangkap jabatan.
"PB KAMI akan selalu mengawal kasus ini hingga tuntas, hingga tidak ada lagi permasalahan seperti ini, kami berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perpres yang mengatur dan memperjelas batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural/fungsional aktif dalam Komisaris BUMN dengan pertimbangan kompetensi dan bebas konflik kepentingan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement