Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Depo Plumpang Terbakar, Buffer Zone Dibutuhkan di Area Depo BBM

Depo Plumpang Terbakar, Buffer Zone Dibutuhkan di Area Depo BBM Minyak | Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengembangan buffer zone atau zona penyangga di area rawan, seperti depo Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun kilang minyak sangat diperlukan guna mencegah terjadinya kasus seperti kebakaran di Depo Terminal BBM Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Sebab, depo BBM merupakan area berbahaya yang di sekelilingnya terdapat zat-zat mudah terbakar. “Buffer zone itu sebagai sabuk pengaman di area depo BBM berada. Ini merupakan bagian dari aspek HSSE (Health, Safety, Security and Environment) di sekitar wilayah tangki timbun yang rentan dengan risiko kebakaran. Lahan di sekeliling lokasi depo BBM bisa dibebaskan dan dimanfaatkan sebagai area penghijauan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo), Anggawira di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan Pertamina sudah bergerak cepat untuk menanggulangi insiden kebakaran ini, utamanya berfokus pada korban. Hal ini merupakan prosedur mitigasi ketika kecelakaan terjadi. Meski demikian, diperlukan evaluasi sehingga terobosan yang dilakukan bisa menguatkan aspek HSSE.

“Jangan sampai kejadian ini bisa terulang kembali, dan perlu diperhatikan jika insiden ini terjadi kembali bagaimana prosdur penyelamatan sebagai standarnya untuk meminimalisir dampaknya,” ucapnya.

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) baru saja mengalami insiden di Depo Plumpang, Tanjung Priok Jakarta Utara pada 3 Maret lalu. Depo ini merupakan fasilitas BBM terbesar di jantung Ibu Kota Jakarta yang menyebabkan  19 korban meninggal, 49 orang luka-luka, serta tiga orang dalam pencarian.

“Saya rasa dengan berbagai insiden yang terjadi ini harus ada tindakan dengan mengeluarkan kebijakan atau terobosan masif untuk mengatasi persoalan HSSE ini. Ini berlaku bukan hanya untuk Pertamina tapi untuk seluruh pelaku industri gas dan minyak bumi,” ungkap Anggawira.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: