Rocky Gerung Tak Percaya Sri Mulyani yang Rangkap 30 Jabatan Cuma Dapat Satu Sumber Gaji: Mungkin yang Lain Namanya Honor!
Rangkap jabatan hingga berjumlah 30 jabatan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dinilai tidak melanggar Undang-undang. Namun pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung tidak percaya dengan pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membuat pembelaan dan memaparkan bahwa secara undang-undang, rangkap jabatan diberikan kepada Sri Mulyani lantaran dirinya adalah pejabat ex-officio.
Definisi ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.
"Itu adalah amanah undang-undang, ex-officio Menkeu sebagai bendahara negara, jadi karena jabatannya, bukan karena orangnya," kata Yustinus kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Yustinus lebih lanjut menjelaskan bahwa Menkeu harus masuk di jabatan-jabatan tertentu lantaran memiliki tugas sebagai bendahara negara.
"Jadi siapa pun Menkeu-nya, dia akan jadi ex-officio akan menjabat di situ, karena secara tugas, fungsi, tanggung jawab melekat, harus ada Menkeu, karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara," lanjut Yustinus.
Stafsus Menkeu tersebut kemudian menginginkan publik tahu bahwa Sri Mulyani tak mengambil sepeserpun keuntungan dari rangkap jabatan yang ia emban alias tak menerima gaji.
"Justru sebenarnya kan kalau kita balik, mau enggak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30, tapi penghasilannya cuma satu? Jadi ini semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai bendahara negara," papar dia.
Baca Juga: Rocky Gerung Sentil Jokowi: Investor Itu Peka Sama Lubang Hitam Politik RI yang Menganga
Menanggapi hal ini, Rocky menyebut Sri Mulyani juga akhirnya jadi semacam pamungkas karena beliau hanya sekedar menghindar, bahwa ia merasa itu tidak melanggar aturan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement