"Saya menganggap bahwa lembaga yang berwenang untuk menunda pemilu hanya MPR, bukan MA (Mahkamah Agung). MK pun tidak (dapat menunda Pemilu 2024) karena MK mengadili sengketa pemilu, bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Yusril Ihza Soal Banyaknya Partai Pendukung Pemilu Tertutup: Hanya Ada Dua Partai...
Ditanya lebih lanjut, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, akan berdampak langsung kepada persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Apakah hal tersebut dapat menjadi landasan penundaan Pemilu 2024?
"Belum bisa membayangkan kalau sampai pemilu ditunda, bukan kewenangan KPU, KPU itu melaksanakan pemilu dan itu ada perintah konstitusi bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah dari UUD '45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU," ujar Yusril.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement