Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Diserang karena Selidiki Formula E, Pesan untuk Anies Baswedan Setelah Diperiksa 11 Jam: Kalau BERSIH, Kenapa Risih?

KPK Diserang karena Selidiki Formula E, Pesan untuk Anies Baswedan Setelah Diperiksa 11 Jam: Kalau BERSIH, Kenapa Risih? Kredit Foto: Instagram/Formula E
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas dari sejumlah serangan, terutama ketika dipimpin oleh Firli Bahuri selaku ketua.

Sebut saja serangan yang diterima itu mulai dari revisi UU KPK, penolakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sampai pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (ARB) selama 11 jam terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Anti Sama OTT KPK, Panda Nababan Ungkap Sosok Menteri Jokowi yang Hobi Tutupi Korupsi

Sedari awal Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tegak lurus terhadap proses hukum. Bahkan laporan SDR terkait Formula E dilakukan setelah pelaksanaan.

"Kami menghormati dan memahami adab. Kami tidak mau dianggap menghalang-halangi pelaksanaan Formula E. Ketika setelah pelaksanaan Formula E, kami melaporkan dugaan korupsi kepada KPK dan KPK menindaklanjuti laporan dari SDR," ujar Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/3/2023). 

"Tinggal saat ini KPK sendiri yang bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan menuju penyidikan," sambungnya. 

Menurut Hari, serangan Kelompok Kriminalisasi KPK (KEKI KPK) terhadap KPK adalah bukti kepanikan karena lembaga itu sedang menangani perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan Formula E.

"Sebelum menangani dugaan korupsi Formula E, toh Kelompok Kriminalisasi KPK diam. Kalau begitu ada apa dan ada kepentingan apa mereka?" kritik Hari.

Baca Juga: Gak Ada Urusan dengan Anies Baswedan, Kasus Dugaan Korupsi Formula E Harus Jalan Terus!

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang masih mencintai KPK, Hari mengajak lawan segala bentuk dan cara yang dilakukan oleh Kelompok Kriminalisasi KPK. Sebab, ia meyakini proses yang berjalan di KPK adalah proses hukum yang tentunya tidak pandang bulu sesuai prinsip kerja lembaga itu dan bukan opini. 

"Jika ada anggapan bahwa prosedur penanganan perkara dianggap tidak sah, tentunya ada jalur hukum yang dapat ditempuh. Pesan untuk Anies Rasyid Baswedan setelah diperiksa 11 jam, kalau BERSIH, kenapa risih?" tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: