Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Para Bule di Bali Harusnya Dilarang Pakai Sepeda Motor Sejak 2020, Lihat Pergub Ini

Para Bule di Bali Harusnya Dilarang Pakai Sepeda Motor Sejak 2020, Lihat Pergub Ini Kredit Foto: Instagram/moscow_cabang_bali
Warta Ekonomi, Denpasar -

Dinas Pariwisata Bali membeberkan larangan turis asing memakai kendaraan sepeda motor sewa telah ada pada Pergub 2020 silam.

Kepala Dinpar Bali Tjok Bagus Pemanyun mengatakan aturan itu yakni ergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g.

Baca Juga: KTP Bule Ukraina dan Suriah di Bali Ternyata Didalangi 3 WNI, Termuan Ini Mengejutkan!

“Dalam regulasi itu, setiap wisatawan memakai kendaraan wisata,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).

Pada Pergub tersebut berbunyi setiap wisatawan di Bali merupakan turis yang berkualitas. Sedangkan poin g mengenai perilaku tertib dalam memakai sarana transportasi wisata.

Transportasi wisata dalam Pergub tersebut tidak menyertakan sepeda motor sebagai kendaraan wisata.

Tjok Bagus mengakui memang sampai saat ini belum ada keluhan yang masuk terkait sewa kendaraan yang telah menyebar. Namun menurutnya tetap perlu edukasi mengenai penggunaan sepeda motor di jalan raya supaya tak melanggar aturan.

“Edukasi tidak hanya orang asing. Tapi juga warga lokal. Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Bali,” ujarnya.

Tjok Bagus berharap supaya seluruh pihak bersama membangun wisata di Pulau Dewata ini supaya berkualitas dan bermartabat.

“Berkualitas artinya menjaga budaya, alam dan lingkungan, sehingga sustainable,” ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: