KTP Bule Ukraina dan Suriah di Bali Ternyata Didalangi 3 WNI, Temuan Ini Mengejutkan!
Kasus kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran warga negara asing (WNA) berkebangsaan Ukraina Rodion Kryinin (RK) dan Suriah, Mohamad Zghaib Nasir (MZN), berkembang.
Penyidik Kejari Denpasar akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga pelaku adalah warga negara Indonesia (WNI), sedangkan dua WNA. Dua WNA itu adalah Rodion Kryinin (RK) dan Mohamad Zghaib Nasir (MZN).
Baca Juga: Marak Jual Beli KTP ke Turis Asing di Bali, Legislator: Tindak Tegas Oknum yang Bermain
Tiga WNI yang menyandang status tersangka masing-masing berinisial IWS, IKS dan NKM.
“Tim penyidik Kejari Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban,” kata Kajari Denpasar Rudy Hartono, Rabu (15/3).
Rudi Hartono mengatakan penyidik akan memanggil para tersangka untuk kepentingan pemberkasan acara penyidikan.
Rabu siang, Kejari Denpasar menghadirkan sebagian tersangka, yakni WNA Suriah Mohamad Zghaib Nasir (MZN) yang mengantongi KTP dengan nama Agung Nizar Santoso. Terlihat juga Kepala Dusun Sidakarya, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunarya (IWS), pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS dan seorang perempuan WNI berinisial NKM.
Tidak terlihat bule Ukraina, Rodion Kryinin (RK) lantaran yang bersangkutan masih diperiksa penyidik Polda Bali.
Sebelumnya Rodion Kryinin (RK) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Selasa (14/3) lalu dalam kasus yang sama. Meski demikian, berkas perkara bule Ukraina di Polda Bali, berbeda dengan berkas perkara penetapan lima tersangka di Kejari Denpasar.
WNA Suriah Mohamad Zghaib Nasir (MZN) Rabu pagi diserahkan Imigrasi ke Kejari Denpasar untuk pemeriksaan kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia. NKM yang berperan sebagai calo tiba di Kejari Denpasar sekitar pukul 11.00 WITA mengendarai motor trail. NKM langsung diperiksa dan ditahan untuk keperluan pemeriksaan. Kajari Denpasar Rudy Hartono menjerat ketiga WNI, IWS, IKS dan NKM dengan pasal suap.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.
Hasil operasi, Tim PORA menemukan kejanggalan karena dua WNA MNZ dan KR memiliki KTP Indonesia, sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah menikah dengan WNI. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Teddy Riyandi menyampaikan WNA Suriah MNZ merupakan pemegang Izin Tinggal Satu Kali Kunjungan (B211).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MNZ telah memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022, sementara KR yang nama KTP-nya Alexandre Nur Hadi sejak akhir November 2022. WNA Suriah kepada penyidik mengaku memberikan uang Rp 15 juta, dan WNA Ukraina mengaku memberi uang Rp 31 juta untuk pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia. Dua WNA itu juga mengaku mereka membuat tiga dokumen tersebut untuk membuka rekening bank, dan berbisnis di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Advertisement