Komika Rusia Open Mic di Bali Langsung Diciduk Imigrasi, Lihat Tuh Pelanggarannya...
Kredit Foto: Instagram/moscow_cabang_bali
Pada waktu yang bersamaan, Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Australia berinisial JDA.
Imigrasi menahan JDA sejak Senin malam (13/3/2023), setelah WNA itu diserahterimakan Polda Bali kepada Imigrasi. Kepolisian sempat menahan dan menginterogasi JDA karena dia menerima bungkusan paket berisi 99 butir obat, yang masuk kategori narkotika golongan I.
Namun, Polda Bali akhirnya tidak menjerat JDA dengan Undang-Undang Narkotika, karena paket berisi tablet Dexamfetamina merupakan obat untuk gangguan pemusatan perhatian (ADHD) yang diderita JDA.
Paket tersebut dikirim ayahnya JDA dari Australia, dan telah dilengkapi dengan resep dokter, surat dari UNISA Health Medical, dan beberapa dokumen penyerta lainnya.
Oleh karena itu, JDA setelah diinterogasi oleh Polda Bali, dibawa ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.
“Atas perbuatan JDA, maka yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. JDA telah dideportasi dan kami usulkan penangkalan,” paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Advertisement