DPRD DKI Jakarta menilai bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah kecolongan mengangkat Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama Transjakarta pada Januari 2023 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan usai eks Dirut Transjakarta itu dikabarkan terseret kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.
Baca Juga: Sosok Kepercayaannya Terjerat Korupsi, Begini Reaksi Heru Budi Hartono Soal Masalah Kuncoro Wibowo
"Mau dibilang kecolongan, faktanya ada asessment (sebelum Kuncoro Wibowo diangkat jadi Dirut Transjakarta), pastikan. Mau dibilang enggak kecolongan, faktanya seperti itu," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, Rabu (15/3).
Penyeleksian asessment itu diketahui dilakukan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyeleksiannya juga melewati persetujuan dari kepala daerah atau Pj Gubernur. Sementara itu, Ismail mengatakan dewan tidak terlibat dalam penyeleksian.
"Kan tidak ada salahnya dewan dilibatkan untuk beri masukan-masukan terkait kualifikasi karena kan selama ini kita juga tahu apa yang jadi permasalahan yang mendasar di masing-masing BUMD," ujarnya.
Meski begitu, mengenai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terhadap Kuncoro saat ini, Ismail menuturkan belum mengetahuinya secara pasti. Prsosesnya biar berjalan hingga rampung. "Tapi kan kita belum tahu persisnya seperti apa. Saya pikir apa-apa prosesnya dijalani dulu saja sampai clear," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos Kemensos untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun 2020-2021. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, ada enam tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: Sosok Kuncoro Wibowo, Eks Dirut Transjakarta Diduga Korupsi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal memublikasikan nama para pelaku beserta dengan rincian perbuatannya saat penyidikan sudah cukup. Dia menyampaikan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement