Ekonom Tak Setuju 4 Jenis Angkutan Barang Ini Dilarang Beroperasi saat Lebaran 2023
Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Untuk angkutan barang ekspor impor, dia juga tidak setuju untuk dilakukan pelarangan. Menurutnya, jika tidak langsung didistribusikan dan masih tertahan di pelabuhan hanya karena adanya pelarangan dari Kemenhub itu, barangnya akan terlambat sampai ke penerima. Dalam hal ini, eksportirnya bisa terkena penalti yang biayanya sangat besar.
"Apa eksportir mau terkena pinalti yang cost-nya besar sekali itu? Sementara, di pelabuhan juga ada waktu tunggunya. Nggak mungkin lama-lama barang di sana karena bisa rusak dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik dari Jajaran Jokowi, Tol Solo-Yogyakarta Siap Difungsikan Saat Lebaran 2023!
Menurutnya, Kemenhub sebaiknya mencabut wacana pelarangan distribusi keempat jenis angkutan barang tersebut. Dia mengatakan, Kemenhub lebih baik melakukan saja pengaturan jam-jam operasi terhadap angkutan logistik ini. "Kan tidak mengganggu kalau seperti itu, dan jalurnya juga tinggal diatur jamnya," katanya.
Baru-baru ini, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, menyampaikan Kemenhub berencana akan membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya. Pembatasan angkutan barang saat arus mudik rencananya akan diberlakukan pada 18-21 April 2023. Untuk arus balik, akan dibatasi pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik.
Dia mengatakan, tahun ini jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama arus mudik dan balik makin sedikit. Jika tahun sebelumnya ada 8 angkutan barang, tahun ini hanya 4 angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan angkutan barang, yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk, dan angkutan sepeda motor untuk mudik.
Tahun lalu angkutan barang yang mengangkut barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak masih diperbolehkan untuk melintas di jalan selama arus mudik dan balik Lebaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement