Turun Memastikan Nasib Tanah Puluhan Dosen Unhas, Menteri Hadi: Ini Bentuk Penghargaan Saya!
Dengan demikian, dosen-dosen yang lain yang menempati tanah tersebut juga akan segera mendapatkan hak legalitas berupa sertifikat.
Hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP No 24 Tahun 1997, PP No 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dapat ditindak lanjuti dengan beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Nyalahin Anies Baswedan Soal Plumpang, Boikot Mengancam Kubu Zulkifli Hasan: Semoga Warga Jakarta...
Pertimbangan pertama, para dosen memiliki itikad baik telah menempati tanah tersebut selama lebih dari dua puluh tahun. Para Pemohon juga telah mengikatkan diri dengan objek tersebut apabila tercatat sebagai Aset akan dilepaskan secara sukarela.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement