Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Pidana UGM Sebut Persyaratan Pembentukan Satgas PETI Bisa Tekan Praktik Tambang Ilegal

Pakar Hukum Pidana UGM Sebut Persyaratan Pembentukan Satgas PETI Bisa Tekan Praktik Tambang Ilegal Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Batalnya investasi Apple ke Indonesia karena praktik pertambangan tanpa izin (PETI) tampaknya berbuntut panjang. Hal tersebut tentu merugikan untuk Indonesia karena Apple batal membangun pabrik di Indonesia dan kesempatan terbukanya lapangan kerja baru pun tak terealisasikan.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan jerat hukum PETI dalam UU Pertambangan sudah jelas. Jika melakukan proses pertambangan dari hulu ke hilir, baik dari pengangkut, eksplorasi, sampai melakukan pertambangan dan penjualan tanpa izin, maka itu adalah perbuatan pidana.

Baca Juga: Kembali Siap Ekspansi Bisnis, BRI Gandeng BUMN Holding Industri Pertambangan

"Kalau bicara tentang hukum, semua bentuk pelanggaran pidana itu bisa diproses. Apapun itu," ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pembentukan satgas khusus juga harus dipersiapkan dengan benar. Satgas khusus harus melibatkan aparat penegak hukum, sehingga jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka bisa diproses.

Meski demikian, menurut Akbar, pertambangan merupakan sesuatu yang berat karena di satu sisi juga menguntungkan untuk Indonesia jika dilakukan secara legal. Maka, ia berpendapat agar para pelanggar bisa ditindak secara administratif terlebih dahulu.

Satgas bisa merapikan segala hal yang berkaitan dengan PETI. Nantinya, ketika sudah diberi imbauan tetapi masih terjadi pelanggaran, baru bisa dilakukan penegakan hukum.

Selain itu, pembentukan satgas juga harus melibatkan banyak pihak. Tim-tim yang dibentuk harus diisi oleh orang-orang yang memang menguasai dunia pertambangan.

Melibatkan penegak hukum juga menjadi hal yang tak boleh dilewatkan. Selain itu, penting juga melibatkan analis-analis dari tim-tim teknisi, seperti teknik pertambangan, teknik geologi, dan sebagainya.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Hilirisasi Produk Tambang

"Jadi, secara keilmuan dan secara hukum satgas ini akan terbentuk dengan kuat," ucapnya.

Seperti yang diketahui, selama ini praktik pertambangan ilegal masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sementara, hilirisasi hasil tambang juga belum optimal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: