Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Sekadar Izin, Kasus Longsor di Gorontalo Buktikan Tambang Ilegal Adalah Risiko

Bukan Sekadar Izin, Kasus Longsor di Gorontalo Buktikan Tambang Ilegal Adalah Risiko Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peristiwa longsor terjadi di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Sedikitnya lima pekerja ditemukan meninggal dunia, sementara satu orang lainnya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Jatuhnya korban jiwa dalam aktivitas PETI di Pohuwato tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar menyangkut izin, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitarnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai PETI tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan legalitas pertambangan, tetapi telah menjadi persoalan keselamatan publik.

"PETI sudah menjadi persoalan keselamatan publik. Jadi kalau sudah sering terjadi kecelakaan dan korban jiwa itu berarti risiko sistemik," kata Bisman menanggapi kejadian tersebut, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, aktivitas PETI umumnya tidak menerapkan standar teknis maupun keselamatan pertambangan yang memadai. Kondisi tersebut membuat pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi menghadapi risiko kecelakaan yang tinggi.

"Jadi kalau udah sering terjadi kecelakaan dan korban jiwa itu berarti risiko sistemik. PETI ini kan asal nambang aja, jadi gak pakai standar teknis dan keselamatan yang memadai, sehingga ya rentan risiko dan korban," jelas dia.

Bisman mengatakan ancaman dari aktivitas PETI juga tidak terbatas pada longsor. Berbagai risiko lain dapat muncul, mulai dari kecelakaan alat berat, pencemaran lingkungan, hingga banjir. "Serta yang pasti lingkungan rusak tanpa ada yang tanggung jawab," katanya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda jauh dengan pertambangan yang dilakukan secara resmi dan memiliki izin. Perusahaan pertambangan berizin diwajibkan memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik, menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), melakukan pengelolaan lingkungan, serta menjalani pengawasan dari pemerintah.

Sementara pada aktivitas PETI, menurut dia, berbagai aspek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Persoalan lain muncul ketika kecelakaan terjadi karena pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan dan keselamatan pekerja kerap tidak jelas.

"Di tambang PETI itu tidak ada semua, termasuk juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Sehingga ketika terjadi kecelakaan juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana korban ditangani," ujarnya.

Karena itu, Bisman mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penertiban PETI secara menyeluruh. Penindakan, kata dia, tidak boleh hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan.

"Penertiban PETI harus menyasar seluruh rantai kegiatan, termasuk pihak yang mengorganisasi, membiayai, dan menampung hasil tambang ilegal," katanya.

Menurut Bisman, hanya menindak pekerja tambang tidak cukup untuk memutus mata rantai aktivitas pertambangan ilegal. Pekerja di lapangan sering kali hanya menjadi bagian paling bawah dari rantai kegiatan tersebut.

"Kalau hanya menindak penambangnya itu cuma pelaku kecil," ujarnya.

Baca Juga: Cadangan Emas Besar, Pemerintah Dorong Tambang Rakyat Masuk Jalur Resmi

Baca Juga: Bukan Sektor Tambang, Ini Tulang Punggung Ekonomi Indonesia di Kuartal II-2026

Di sisi lain, ia menilai penanganan PETI juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Pemerintah perlu menyediakan alternatif mata pencaharian agar penertiban tidak berhenti pada pendekatan hukum semata.

"Di samping itu masyarakat perlu diberi alternatif mata pencaharian agar penyelesaian secara komprehensif," kata Bisman.

Ia menegaskan bahwa persoalan PETI harus ditempatkan sebagai isu keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan, bukan sekadar persoalan administrasi atau perizinan.

"Catatan pentingnya, PETI itu bukan hanya sebagai pelanggaran izin, tetapi sebagai ancaman serius bagi keselamatan jiwa dan lingkungan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: