Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Langgar Tata Niaga Nikel, Polri Didesak Selidiki Dugaan Penjualan 'Dokumen Terbang' di Sulteng

Langgar Tata Niaga Nikel, Polri Didesak Selidiki Dugaan Penjualan 'Dokumen Terbang' di Sulteng Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran dalam tata niaga nikel dan aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dokumen dalam tata niaga bijih nikel, aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.

"Kami meminta aparat penegak hukum menyelidiki seluruh dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh, termasuk indikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Ronald dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Menurut Ronald, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan penambangan sekitar 400.000 metrik ton bijih nikel di kawasan hutan yang berada di luar wilayah IUP selama kurun waktu tiga tahun.

Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggaran tersebut disebut berpotensi dikenai denda administrasi sekitar Rp600 miliar. Namun, KOSMAK menduga terdapat indikasi penurunan nilai denda menjadi sekitar Rp100 miliar.

"Potensi denda administrasi berdasarkan perhitungan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM sekitar Rp600 miliar. Dalam realisasinya terdapat indikasi nilai denda administrasi tengah dikompromikan melalui praktik mark down menjadi sekitar Rp100 miliar. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Ronald.

Selain itu, KOSMAK juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurut Ronald, selama tiga tahun dokumen RKAB diduga dimanfaatkan untuk melegitimasi peredaran bijih nikel yang berasal dari luar wilayah perizinan.

Ia menjelaskan, perusahaan tersebut memperoleh persetujuan RKAB produksi sebesar 750.000 metrik ton pada 2022, kemudian 3 juta metrik ton pada 2023, dan kembali memperoleh persetujuan sebesar 1,75 juta metrik ton pada 2024.

KOSMAK menduga dokumen tersebut diperdagangkan sebagai "dokumen terbang" untuk mendukung peredaran ore yang diduga tidak berasal dari wilayah IUP yang sah. 

Karena itu, penyidik diminta tidak hanya memeriksa pihak yang menerbitkan dokumen, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memanfaatkan dokumen tersebut.

Di sisi lain, KOSMAK turut meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan Blok Matarappe pada periode 2021-2023 yang disebut berada di luar wilayah perizinan, termasuk menelusuri penggunaan fasilitas pemuatan dan jalur pengapalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Ronald juga mempertanyakan penggunaan salah satu jetty di kawasan Morombo sebagai lokasi pengapalan ore nikel. Menurutnya, berdasarkan posisi geografis wilayah IUP, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul material yang dikirim melalui pelabuhan tersebut.

"Kalau melihat posisi IUP-nya, tidak masuk akal melakukan pengapalan dari jetty di kawasan pesisir Morombo. Karena itu perlu dipastikan sumber ore yang dikapalkan benar-benar berasal dari wilayah IUP perusahaan," katanya.

Baca Juga: Bahlil Pastikan Koperasi Tetap Dapat Prioritas Kelola Tambang Usai Putusan MK

Atas dasar itu, KOSMAK meminta Kortas Tipidkor Polri meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Organisasi itu juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam operasional pertambangan, termasuk terkait penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), dokumen pengangkutan, hingga pelaksanaan kerja sama operasional.

Menurut Ronald, penyidik juga perlu menelusuri koordinat asal ore, data produksi, data stockpile, laporan surveyor, dokumen pengangkutan, shipping instruction, manifest tongkang, kontrak penjualan, pembayaran royalti, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta data dalam sistem administrasi pertambangan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan dokumen dan asal-usul bijih nikel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: