Pengamat Sebut Pemecatan Guru Gara-gara Sebut ‘Maneh’ ke Ridwan Kamil Adalah Tindakan Lebay

Menanggapi pemecatan Guru SMK bernama Sabil Fadilah usai memanggil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan sebutan ‘maneh’, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, hal itu sangatlah berlebihan.
Diketahui, Sabil Fadhilah merupakan guru honorer asal Cirebon yang dipecat dari sekolah tempatnya mengajar usai melontarkan kritik pada kolom komentar salah satu unggahan dari akun Instagram Ridwan Kamil.
Mengingat komentar yang dilayangkan seorang guru SMK itu tidaklah bertentangan dengan norma hukum, maka hal ini merupakan perbuatan lebay.
“(Lebay) sebaiknya dilakukan peringatan dan pembinaan dulu,” kata Suparji saat dihubungi Pojoksatu.id (jaringan fajar.co.id), Sabtu (18/3/2023).
Suparji juga beranggapan, bisa saja komentar yang dilayangkan seseorang itu sebagai bentuk kekhilafannya.
Karena itu, ia manyarankan agar sebaiknya pemecatan Muhammad Sabil Fadilah itu dibatalkan.
“Mungkin karena khilaf. Jangan langsung dipecat,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, seorang guru SMK di Cirebon dipecat usai melontarkan kritikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Instagram.
Guru bernama Muhammad Sabil itu menduga, dia dipecat karena memanggil Ridwan Kamil dengan sebutan ‘maneh’.
Baca Juga: Kenapa Karyawan Magang Rentan terhadap Eksploitasi?
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Fajar.co.id. Berita terkini dari Warta Ekonomi bisa kamu dapatkan di Google News.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty