Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, Bukan Pencucian Uang, Mahfud MD: Lah, Uang Apa?

Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, Bukan Pencucian Uang, Mahfud MD: Lah, Uang Apa? Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai pihak yang pertama kali membuka soal adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun ke publik, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD masih belum bisa menjelaskan secara gamblang uang apa itu.

Menurut Mahfud, bila Rp300 triliun itu bukan uang korupsi dan pencucian uang, lalu masuk ke kategori apa duit bermasalah tersebut.

Baca Juga: DPR Bilang Rakyat Telanjur Bingung, Mahfud MD Gak Takut Buka-bukaan Transaksi Rp300 Triliun: Bu Sri Mulyani dan Saya Teman Baik

"1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) tp itu bkn korupsi; 3) dan itu jg bkn pencucian uang. Lah, uang apa?" kicau Mahfud MD di laman Twitter-nya, Jumat (17/3/2022).

Mahfud mengaku minta maaf. Saat ini ia sedang berada di Australia. Menurutnya, tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yang terjadi di dalam negeri.

"Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sdh di Indonesia. Data saya kuantitatif, bkn semata kualitatif. Dan itu sdh disampaikan ke Kemkeu. Saat jumpa pers saya lihat bhw Kepala PPATK cukup jelas: laporan yg hrs diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki," katanya.

Pada Kamis (16/3/2022), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh kembali menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Mahfud MD bukanlah korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Transaksi itu merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan," ujar Awan seperti dikutip dari website Kemenkeu pada Kamis (16/3/2023).

Ia menegaskan, Kemenkeu berkomitmen melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan lembaganya. Terkait persoalan yang melibatkan pegawai, kata dia, Itjen Kemenkeu terus menindaklanjuti secara baik. "Kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair," tutur dia.

Pada kesempatan lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, TPPU merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime. Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) terkait TPPU memuat banyak daftar tindak pidana asal.

"Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: