Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkara Surat Belum Kelar, Rapat Komisi III DPR RI dengan Mahfud MD Dipastikan Ditunda

Perkara Surat Belum Kelar, Rapat Komisi III DPR RI dengan Mahfud MD Dipastikan Ditunda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kisruh transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu dipastikan diundur. Mengenai alasannya, pimpinan DPR belum meneken surat undangan kepada Mahfud.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman tidak bisa memastikan kapan rapat dengan Mahfud bakal digelar. Padahal, Mahfud secara terbuka sudah menyatakan siap membeberkan data transaksi tak wajar yang menggegerkan itu.

“Sangat disayangkan rapat dengan Menko Polhukam tidak jadi hari ini, dikarenakan surat dari pimpinan DPR ke Menko Polhukam belum ditandatangani,” kata Habib kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Siapa Nih Menko yang Dimaksud Anies Mau Ubah Konstitusi? Pihak Menko Luhut dan Menko Mahfud MD Beri Tanggapan

Kisruh adanya transaksi tak wajar Rp300 triliun dibeberkan Mahfud di lingkungan Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kemenkeu, pada 8 Maret 2023 lalu. Transaksi tersebut melibatkan ratusan ASN khususnya pada Direktorat Pajak dan Bea Cukai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: