Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kamis Pekan Ini DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja!

Kamis Pekan Ini DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja! Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Dia mengatakan, Perppu Cipta Kerja akan disahkan pekan ini melalui rapat paripurna pekan ini, yakni hari Kamis (23/3/23) mendatang.

Baca Juga: Isu Rp300 Triliun Hitam dalam Jajaran Kemenkeu Semakin Disoroti, DPR Gelar Rapat Bersama PPATK

"Ciptaker itu kalau menurut agenda, kalau saya tidak salah, akan diketok hari kamis, ya. Kamis tanggal 23," kata Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/23).

Selain pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja, Dasco juga menyebut melalui Rapat Paripurna tersebut pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan dilakukan.   

"Iya, sekalian (RUU PPRT)," katanya.

Sebelumnya, Dasco menuturkan, DPR tidak berniat untuk menunda RUU PPRT dan Perpu Ciptaker untuk disahkan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 lalu. Akan tetapi, Badan Musyawarah telah menyepakati bahwa RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.   

Baca Juga: Wamenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup!

"Kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," ujarnya Dasco, Selasa (14/3/23) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: