Jauh sebelum itu, Badan Legislasi DPR RI, pada Rabu (15/2/23), telah menyetujui untuk melakukan pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada saat itu, Wakil Ketua Badan Legislasi, M. Nurudin menanyakan pada peserta rapat ihwal pembicaraan tingkat dua Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: Modal Kuat Menjadi Next Jokowi, Rekam Jejak Anies Baswedan Dibersihkan Lagi: Ini Mengecewakan Sekali
"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" kata Nurdin.
Pertanyaan tersebut sontak dijawab dengan kesetujuan mayoritas fraksi saat itu menghadiri rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu Perpu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement