Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Rp300 Triliun Hitam dalam Jajaran Kemenkeu Semakin Disoroti, DPR Gelar Rapat Bersama PPATK

Isu Rp300 Triliun Hitam dalam Jajaran Kemenkeu Semakin Disoroti, DPR Gelar Rapat Bersama PPATK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digadang-gadang sebesar Rp300 Triliun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat yang gelar besok, Selasa (21/3/23).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/23). Dia mengatakan, rapat tersebut akan berlangsung bersama Komisi III DPR.

Baca Juga: Perkara Surat Belum Kelar, Rapat Komisi III DPR RI dengan Mahfud MD Dipastikan Ditunda

"Besok dengan PPATK. Jadi sebenarnya tidak ada isu dan ini hanya mencocokkan waktu. Dan dengan PPATK besok," kata Dasco saat ditemui wartawan, Senin (20/3/23).

Kendati demikian, Dasco mengaku belum mengetahui substansi pembahasan yang akan dilakukan Komisi III dengan PPATK besok. Dia juga menyerahkan sepenuhnya pembahasan pada mitra kerja terkait.

"Secara substansi saya belum tahu apa yang akan didalami, tapi biar komisi teknis yang akan mendalami mengenai isu tersebut," katanya. 

Sementara itu, Dasco juga mengatakan bahwa Komisi III akan melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pada hari Jum'at (24/3/23) mendatang. 

Dalam hal ini, Dasco juga tidak menjelaskan secara rinci terkait pembahasan yang akan digelar Komisi III bersama Mahfud. Dia mengatakan, jadwal rapat bersama Mahfud terpentok persoalan hari cuti bersama yang memungkinkan rapat dilakukan pada hari Jum'at.

Baca Juga: Modal Kuat Menjadi Next Jokowi, Rekam Jejak Anies Baswedan Dibersihkan Lagi: Ini Mengecewakan Sekali

"Menkopolhukam rencananya jumat. Sedangkan rabu kami kita terpentok dengan hari raya nyepi dan cuti bersama," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: