Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Lagi Membantah, Sri Mulyani Akui Ada Pegawai Kemenkeu yang Terlibat dalam Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 Triliun

Tak Lagi Membantah, Sri Mulyani Akui Ada Pegawai Kemenkeu yang Terlibat dalam Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 Triliun Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tak lagi membantah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui adanya pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam transaksi mencurigakan senilai Rp300 Triliun.

Namun dirinya mengatakan pegawai Kemenkeu yang terlibat hanya sebagian kecil saja. Ia juga menambahkan pihaknya menerima 300 surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Surat ini adalah nilai transaksi. Jadi dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut dari Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintahan Jokowi Resmi Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Sri Mulyani: Ada Syaratnya...

Menurut dia, 65 surat senilai Rp253 triliun yang diterima Kemenkeu berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan, dan perseorangan yang tidak ada pegawai Kemenkeu di dalamnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan 99 surat diantaranya merupakan surat PPATK kepada penegak hukum dengan nilai transaksi sebesar Rp74 triliun.

"Ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama Kementerian Keuangan. Nilainya jauh lebih kecil karena yang tadi Rp 253 triliun ditambah Rp74 triliun, itu sudah lebih dari Rp300 triliun," tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan laporan hasil analisis PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: