Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai Besok, Pemerintahan Jokowi Resmi Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Sri Mulyani: Ada Syaratnya...

Mulai Besok, Pemerintahan Jokowi Resmi Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Sri Mulyani: Ada Syaratnya... Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah resmi merealisasikan penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) jenis sepeda motor, mulai besok Selasa (21/3/2023).

Sri Mulyani menuturkan, besaran bantuan pemerintah yang diberikan adalah sebesar Rp7 juta per unit motor listrik, yang hanya akan diterima oleh pihak yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Sri Mulyani Dibuat Tak Berdaya dengan Kewenangan Kemenkeu yang Dinilai Terlalu Luas, Pengamat: Harus Ditata Ulang!

"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," ungkapnya, dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Sedangkan, lanjut dia, bagi konversi motor listrik tidak ada batasannya. Namun, pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik.

Sri Mulyani lalu mengatakan, bantuan tersebut juga tidak akan langsung disalurkan kepada pengguna, tetapi melalui produsen motor listrik.

Ada pun dia berujar pemerintah juga menetapkan syarat untuk produsen. Syarat yang harus dipenuhi untuk bisa ikut menyalurkan kendaraan listrik ialah minimal menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

"Persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40%. Produk motor listrik yang dapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut," katanya.

Baca Juga: Bola Panas Anies Baswedan Membuat Empat Menkonya Jokowi Disorot Tajam, Siapa Pengkhianat Konstitusi?

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh dua kementerian. Bagi motor listrik baru oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sedangkan, bagi motor konversi dari BBM ke listrik dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: